Langsung ke konten utama

Penipuan Berbasis Online dan Cara Mengetahui Penipuan Online

Assalamualaikum Wr.Wb.
Hai. Selamat datang kembali di Simbah Blog.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait kasus kejahatan yang tidak asing lagi ditemukan. Apalagi seiring berkembangnya zaman dan teknologi, tindak kejahatan juga semakin bervariasi. Contoh kejahatan yang seringkali dialami adalah tindakan penipuan. Namun, penipuan kali ini adalah penipuan yang dilakukan di dunia maya.
Kasus penipuan dengan modus-modus baru semakin bermunculan, ditambah dengan perkembangan teknologi sehingga mempermudah oknum untuk melancarkan aksinya.
Penipuan
Penipuan menurut KBBI berasal dari kata dasar 'Tipu' yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, tidak benar dan sebagainya) dengan tujuan untuk mengecoh, mengakali, menyesatkan atau menguntungkan diri sendiri. Maka, penipuan dapat diartikan sebagai suatu proses atau cara yang dilakukan untuk menipu. Selain itu, penipuan adalah tindakan seseorang atau kelompok untuk mendapatkan kepercayaan orang lain dengan cara membujuk, merangkai kata-kata bohong, nama palsu maupun keadaan palsu [2]. Penipuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok serta menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban.
Lalu, bagaimana dengan penipuan yang terjadi di dunia maya? Tindakan kejahatan seperti ini masih diperdebatkan apakah termasuk kejahatan dunia maya (cybercrime) atau tergolong kejahatan konvensional yang diatur dalam KUHP [1]. Penipuan secara online ini prinsipnya sama dengan penipuan konvensional, namun yang membedakan adalah sarana untuk melakukannya yaitu menggunakan perangkat elektronik (baik itu komputer, internet, atau perangkat lain). Tindak penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan tindak pidana penipuan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen atau bahkan kedua pasal tersebut [3].
Contoh Kasus Penipuan Online
SMS yang berisi promo cuci gudang
Contoh kasus penipuan yang saat ini marak dilakukan adalah melalui SMS. Penipu melakukan penjualan barang elektronik atau pinjaman uang dengan cara mengirimkan SMS dan diberikan penawaran dengan harga yang murah. Bagaimana mungkin perangkat elektronik dengan merk ternama seperti iPhone dan Samsung dijual dengan harga Rp 850.000? Sekalipun dilakukan promo cuci gudang mungkin harganya tidak semurah itu. Bahkan, jenis produk atau tipe perangkat yang dijual juga belum disebutkan secara pasti.

Cara Mengetahui Penipuan Berbasis Online
Kita sebagai konsumen tentunya harus waspada sebelum melakukan pembelian secara online. Berbagai macam tawaran serta promo yang menggiurkan dibandingkan dengan membeli secara langsung membuat konsumen tertarik untuk melakukan pembelian tanpa berpikir panjang. Konsumen akan diarahkan untuk menghubungi kontak yang diberikan terutama aplikasi Whatsapp. Setelah itu kita akan diberikan list barang yang dijual beserta harga dengan harga yang sangat murah (jauh dibandingkan dengan harga toko di sekitar kita). Lalu, bagaimana cara kita mengetahui apakah itu penipuan atau tidak?
  1. Cek melalui mesin pencarian Google terkait nama atau identitas penjual. Contoh yang digunakan adalah CV. Harianti Phone. Apabila terdapat nama yang sama atau mirip dengan review dan rating yang buruk, maka bisa dipastikan bahwa penjual tersebut terindikasi melakukan tindak penipuan. Beberapa website maupun blog banyak yang memberikan review buruk pada toko dengan nama Harianti Cell.
  2. Upayakan membeli barang di toko secara langsung. Hal tersebut dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan seperti barang yang berbeda dari aslinya, kerusakan, serta kemungkinan lain. 
  3. Apabila ingin melakukan belanja online, upayakan melalui Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan adanya sistem Rekening Bersama dimana uang pembeli tidak akan sampai kepada penjual sebelum barang yang Anda beli sampai. Sistem tersebut dapat mengurangi tindak penipuan yang seringkali terjadi di era digital saat ini.
Itulah tadi opini penulis terkait penipuan online dan cara mengetahui serta menghindari penipuan online yang marak terjadi saat ini. Harapannya semoga kita semakin berhati-hati dalam memanfaatkan dunia maya sehingga dapat mengurangi resiko menjadi korban tindak kejahatan di dunia maya. Terima kasih.

Referensi
[1] Kakunsi, O. 2012. Penipuan penawaran pekerjaan melalui e-mail. Lex Crimen 1(2): 5 - 18.
[2] Rusmana, A. 2015. Penipuan dalam interaksi melalui media sosial (Kasus peristiwa penipuan melalui media sosial dalam masyarakat berjejaring). J. Kajian Informasi dan Perpustakaan 3(2): 187-194.
[3] Sumenge, M.M. 2013. Penipuan menggunakan media internet berupa jual-beli online. Lex Crimen 2(4): 102 - 112.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sensasi Berenang di Ubud Hotels & Cottages Malang

Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di Simbah Blog! Postingan kali ini, kita akan membahas salah satu tempat yang bisa dijadikan opsi untuk berenang. Meskipun tempat ini terletak di pusat Kota Malang, tapi dijamin tidak mengecewakan pengunjung yang mampir di tempat ini. Tempat itu adalah Ubud Hotels & Cottages. Seperti hotel-hotel pada umumnya, kolam renangnya juga dapat digunakan untuk kalian yang ingin merasakan berenang dengan suasanya seperti di Pulau Bali. Nama: Ubud Hotels & Cottages Malang Alamat:  Jalan Bendungan Sigura-gura Barat Nomor 6 Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang Jam Buka: 06.30 - 18.00 WIB Fasilitas: Handuk, Welcome drink , Kamar mandi, Toilet, Musholla, Tempat duduk,dll. Pintu masuk Ubud Hotels & Cottages Ubud Hotels & Cottages terletak di Jalan Bendungan Sigura-gura Barat Nomor 6 Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang (Lokasinya cek di bawah ya). Jalan menuju hotel ini cukup mudah karena...